JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sempalan PA 212 yang juga Ketua Majelis Keluarga Indonesia, Haikal Hassan, mempertanyakan langkah pemerintah dan DPR yang tak kunjung membuat aturan pelarangan bagi kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Ia mengaku jengkel lantaran para Ulama sudah mendesak aturan tersebut sejak 2014 lalu. Lagi pula, kata dia, sudah banyak negara yang menerbitkan aturan pelarangan praktik LGBT.
"Berapa negara yang sudah mengegolkan undang-undang (LGBT)? Ada 71 negara yang melarang LGBT di negaranya, terus Indonesia katanya negara Pancasila, negara beragama kok begini?" ujar Haikal Hassan, dikutip dari Channel YouTube tvOne, Ahas (15/5/2022).
Haikal Hassan menerangkan, Indonesia sebagai negara yang bermoral dan berlandaskan Pancasila harus memiliki aturan yang mengatur praktik LGBT. Dalam pembentukan UU itu, kata Haikal, perlu melibatkan para ulama, kiai, habaib, pastor, pendeta, dan unsur lainnya.
"Ajak duduk bersama. Namun, ini sudah sejak 2014 sampai sekarang kok enggak selesai-selesai, ada apa? Apanya yang enggak beres?" ujarnya.
Adanya aturan itu, kata Haikal, bukan untuk memusuhi kaum LGBT. Namun, demi kemanusiaan dan menjaga kelangsungan hidup manusia.
"Sebab, kalau dibilang ini kemanusiaan, tentunya kemanusiaan yang berketuhanan Yang Maha Esa. Dibilang keadilan sosial, ya keadilan sosial yang berketuhanan Yang Maha Esa. Semestinya kita sepakat, sejak 2014 hingga sekarang undang-undangnya enggak selesai-selesai?" kata Haikal Hassan.
Oleh sebab itu, Haikal Hassan meminta pemerintah dan wakil rakyat serius menyelesaikan masalah homo dan lesbian melalui aturan yang tegas dan jelas. Jika dilihat dari sisi agama, tidak ada agama apa pun yang mengizinkan praktik LGBT.
"Dari sisi Pancasila, sudah jelas ini mereka menginjak-injak pasal-pasal Pancasila," kata Haikal.(*)