BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kasus pembunuhan yang melibatkan Dini Nurdiani wanita asal Cengkareng, Jakarta Barat, kini mulai terungkap dan sang pelaku Neneng Umaya (24) kini telah ditahan oleh kepolisian.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ivan Adhitira mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan ungkap kasus atau press rilis.
Namun, ia belum memberikan keterangan secara rinci terkait tanggal dan waktunya.
Bukan tanpa alasan, Kompol Ivan menerangkan bahwa pihaknya masih melakukan proses penyelidikan secara berurutan dan terukur.
"Pasti, setelah kita urut semuanya, kita ketahui motifnya , yang jelas tersangka sudah di kita, sudah dilakukan penahanan, motifnya apa, Kronologi nya apa, jam per jam nya bagaimana, dengan apa dia menggunakan, nah ini lagi kita susun," ujar Kompol Ivan Adhitira saat dikonfirmasi, Minggu (15/5/2022).
"Kita pasti rilis, tenang saja," tambahnya.
Ia juga membenarkan, bahwa pihaknya telah menahan pelaku yaitu Neneng Umaya, namun saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Iya terkait penanganan di Polres Metro Bekasi Kota, betul tersangka ditahan," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, pelaku diamankan polisi pada Jum'at (13/5/2022) lalu, setelah membunuh dsn membuang korban di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Lebih lanjut, kepada polisi Neneng mengaku cemburu buta, karena mengetahui suami yang ia cintai main gila dengan wanita lain.
Hal itu diketahui lantaran Neneng Umaya kerap membaca pesan mesra yang dikirimkan Dini Nurdiani ke suaminya.
Kompol Ivan mengatakan pelaku kini dikenakan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.
"Saat ini kita jerat Pelaku dengan pasal, 340 KUHP dan 338 KUHP dengan pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa, menghilangkannya nyawa seseorang," pungkasnya. (ihsan fahmi)