ADVERTISEMENT
Rabu, 11 Mei 2022 22:03 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Danan menyebutkan, pihaknya telah melaporkan B ke Polda Banten dengan tuduhan penggelapan hak atas benda tidak bergerak. Selain itu, lanjut Danan, pihaknya juga telah mengantongi sejumlah bukti adanya upaya penggelapan yang dilakukan oleh B.
"Untuk si B ini, kami tetap akan memproses secara hukum, karena kami mempunyai bukti sah dan kuat bahwa lahan tersebut milik kerabat kami," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp hingga berita ini ditayangkan, pelapor yang juga penyewa lahan yakni AS maupun Kepala Satreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi belum memberikan pernyataan apapun terkait perkara tersebut. (*/deny)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT