ADVERTISEMENT

Diduga Palsukan Izin Edar Alat Kesehatan, Dirut PT WPM Dipolisikan ke Polda Metro

Sabtu, 9 April 2022 12:20 WIB

Share
Surat laporan pengaduan di SPKT Polda Metro Jaya.(Ist)
Surat laporan pengaduan di SPKT Polda Metro Jaya.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Karyawan PT Fajar Mas Murni perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan, Bartholomeus Suksmo Permono, melaporkan dugaan pemalsuan surat izin edar alat kesehatan ke SPKT Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Bartholomeus, Try Dominggus Nababan mengatakan, dugaan pemalsuan surat dilakukan PT Wadya Prima Mulia atas izin peredaran alat kesehatan berupa mikroskop biologis merk Olympus CX33. Laporan itu tercatat dengan, LP:B/1795/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 07 April 2022.

"Klien kami mendapat informasi bahwa PT Wadya Prima Mulia melakukan transaksi jual beli dengan customer-nya. Namun ketika customer-nya meminta izin edar, PT Wadya Prima Mulia memberikan (bukti) izin edar yang tidak sesuai sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kemenkes," ujar Try, Sabtu (9/4/2022).

Dikatakan, hal itu terjadi pada 11 Februari 2022, di Rukan Avenue Jakarta Garden City. "Selanjutnya kami mengirimkan somasi kepada Yawarsa Halim selaku direktur PT Wadya Prima Mulia sebanyak tiga kali," katanya.

 

Dari tiga kali somasi yang dilayangkan, tutur Try, pihak PT WPM dua kali menjawab namun tidak mengakui melakukan pemalsuan. "Bahkan pagi tadi WPM mengajak bertemu untuk berdamai namun tetap tidak mengakui perbuatannya," tambahnya.

Menurut Try, PT Fajar Mas Murni selaku nama pendaftar telah dihapus, kemudian diduga beralih oleh PT Wadya Prima Mulia. Atas tindakan ini, kliennya mengalami kerugian materil dan imateriil karena seharusnya izin edar itu melekat pada alat-alat kesehatan yang telah didaftarkan PT Fajar Mas Murni yang dikeluarkan oleh Kemenkes.

"Di sini ada dugaan disalahgunakan dan pemalsuan seolah-olah izin edar (alat kesehatan) dilakukan oleh pihak terlapor. Kita menunggu proses hukum, semoga dapat ditindak secepat-cepatnya," tukasnya.

Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. (*/ham)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT