Brigjen Tatang Subarna

Nasional

TNI AD Minta Maaf Atas Mobil Dinas Jemput Pejabat Yang Membuat Macet di Bandara

Rabu 11 Mei 2022, 14:00 WIB

BANTEN, POSKOTA.CO.ID - Permohonan maaf disampaikan TNI Angkatan Darat.

Hal ini terkait kemacetan yang terjadi di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Minggu (8/5/2022).

Kemacetan tersebut diduga akibat mobil dinas TNI AD yang menjemput pejabat.

“Saya atas nama institusi TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dilakukan oleh oknum pengemudi kendaraan TNI AD tersebut,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulis pada Senin (9/5/2022).

Pihaknya menyayangkan peristiwa tersebut karena menganggu kenyamanan pengguna roda empat lainnya.

Pengemudi yang menggunakan kendaraan dinas diimbau Tatang Subarna agar lebih tertib dan taati peraturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dia berpesan para pemilik atau penanggung jawab kendaraan dinas mengingatkan para pengemudinya untuk taat aturan dalam berlalu lintas di jalan raya sesuai aturan dan peraturan yang berlaku. Khususnya di jajaran TNI AD.

"Semoga hal seperti ini tidak terulang kembali,” ucapnya.

Kejadian kemacetan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Minggu (8/5/2022) viral di media sosial usai diunggah pengguna akun Twitter @hotradero.

Dia menyebut protokol penjemputan menggunakan mobil dinas TNI AD membuat jalanan macet.

“Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Jalanan macet parah karena ada pejabat pulang dijemput fasilitas protokoler yang ngotot maunya nunggu di pinggir jalan. Dua jalur habis dimakan mobil mereka. Sisa satu,” tulisnya.

 

Unggahan tentang kejadian kemacetan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

 

Dia melanjutkan,"Mereka tidak mau nunggu di tempat parkir Pak, demikian kata Satpam.”

Pengguna akun Twitter @hotradero juga melampirkan foto untuk melengkapi keterangannya.***

Tags:
tni angkatan daratBandara Soekarno HattaKemacetan di Bandara Soekarno-Hatta

Reporter

Administrator

Editor