24 Tahun Tragedi Trisakti: Utang Janji Presiden Joko Widodo Sejak 2014 Untuk Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

Kamis 12 Mei 2022, 17:00 WIB
Peringatan 24 Tahun tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 di Tugu 12 Mei Reformasi.

Peringatan 24 Tahun tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 di Tugu 12 Mei Reformasi.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tragedi Trisakti terjadi 24 tahun lalu. Pada peristiwa itu empat mahasiswa Universitas Trisakti tewas akibat ditembak aparat keamanan.

Mereka ditembak saat hendak membubarkan diri usai menggelar aksi demonstrasi damai karena dampak krisis moneter sepanjang 1997 sampai 1999.

Mereka yang tewas pada peristiwa itu adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Kemudian mereka digelari sebagai pahlawan reformasi.

Untuk mengenang empat mahasiswa yang tewas itu didirikan monumen di Universitas Trisakti.

Kematian keempat mahasiswa Trisakti itu kemudian memunculkan peristiwa Reformasi 1998 yang pada akhirnya membuat Presiden Soeharto memutuskan berhenti dari jabatannya.

Pada 2001, Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) yang dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan dari bukti-bukti permulaan yang cukup telah terjadi pelanggaran berat HAM dalam peristiwa Trisakti, Semanggi I (8-4 November 1998), dan Semanggi II (September 1999).

Hasil penyelidikan Komnas HAM juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung supaya segera diselidiki pada April 2002.

Pengadilan Militer untuk kasus Trisakti yang digelar pada 1998 menjatuhkan putusan kepada 6 orang perwira pertama Polri.

Sementara para komandan sampai saat ini tetap tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

Terkait hal ini, Presiden Jokowi dalam visi misi Nawa Cita menjanjikan untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM. Termasuk Kerusuhan Mei, Tragedi Trisakti, Tragedi Semanggi 1, Semanggi 2, dan lainnya.

“Faktanya penuntasan pelanggaran HAM berat secara berkeadilan dan bermartabat adalah hutang janji yang belum ditepati oleh Pemerintahan Joko Widodo sejak 2014,” ucap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Rivanlee Anandar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam siaran pers pada pada Kamis (12/5/2022).

Dia menambahkan,“Negara masih berhutang, berkewajiban mengungkapkan kebenaran, menggelar pengadilan untuk menegakkan keadilan dan juga menghukum pelaku, memulihkan kondisi korban-korban pelanggaran HAM, hingga menjamin ketidak berulangan pelanggaran HAM berat yang juga menjadi hak seluruh warga negara.”

Oleh karena itu KontraS dalam pernyataannya mendesak Presiden Jokowi memenuhi janji dan melaksanakan tanggung jawab untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat di Indonesia sesuai ketentuan hukum yang berlaku di level nasional dan internasional. ***

Berita Terkait
News Update