ADVERTISEMENT

LBH Papua: Nasib Buruh Freeport Jadi Tanggung Jawab Pemerintah

Senin, 9 Mei 2022 18:00 WIB

Share
Emanuel Gobay
Emanuel Gobay

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PAPUA, POSKOTA.CO.ID - Pemogokan adalah penerapan hak para buruh. Pernyataan ini disampaikan Direktur LBH Papua Emanuel Gobay.

Pengacara 8.300 buruh PT Freeport itu menyebutkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa salah satu hak buruh adalah mogok.

Karena itu 8.300 buruh PT Freeport di Papua yang melakukan pemogokan itu menunjukkan bahwa mereka masih aktif sebagai buruh.

“Mereka sedang menggunaan haknya. Itu juga dikuatkan oleh putusan Mahkamah Aagung terkait gugatan PHK yang diajukan oleh Freeport kepada lima orang buruh yang sedang melakukan mogok. Dalam pendapat hakim MA itu menyebutkan bahwa kelima orang itu sedang menjalankan hak mereka. Dalam hal ini mogok,” tegas Emanuel Gobay.

Putusan MA itu keluar pada 2021. Secara hukum, melalui keputusannya, MA mengakui bahwa pemogokan tidak mengubah status mereka sebagai pekerja aktif.

Emanuel Gobay menyayangkan tidak ada perubahan yang terjadi sejak Pemerintah RI menjadi pemegang saham mayoritas dengan 51 persen pada akhir 2018. Demikian dikutip dari VOA pada Sabtu (7/5/2022).

Pada saat bersamaan, aduan 8.300 buruh Freeport ke Komnas HAM pada 2017 dan 2018 telah ditanggapi dengan keluarnya dua rekomendasi lembaga tersebut.

“Yang ditujukan kepada Presiden, untuk selesaikan persoalan ini. Namun Pak Presiden abaikan itu dan fokus hanya pada masalah perebutan saham itu. Sahamnya sudah mereka peroleh tetapi rekomendasi Komnas HAM yang menggantung itu sampai hari ini tidak ditindaklanjuti. Makanya, kami sebut mereka ini korban penerapan kebijakan Minerba itu,” tambahnya.

Tanggung jawab penyelesaian 8.300 buruh mogok ini ada di tangan pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas.

Emanuel Gobay mengingatkan bahwa pasal 28 ayat 4 UUD 1945 berisi tentang penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM. Karena itu, pemerintah bertugas sepenuhnya menyelesaikan persoalan ini.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ignatius Dwiana
Editor: Ignatius Dwiana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT