ADVERTISEMENT

24 Tahun Tragedi Trisakti, Ini Pernyataan KontraS

Kamis, 12 Mei 2022 17:00 WIB

Share
Peringatan 24 Tahun tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 di Tugu 12 Mei Reformasi.
Peringatan 24 Tahun tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 di Tugu 12 Mei Reformasi.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -Menteri BUMN Erick Thohir menugaskan PT Bank Tabungan Negara (BTN) untuk memberikan satu rumah kepada keempat keluarga korban Tragedi Trisakti.

Di samping itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan uang sebesar Rp 750 juta kepada masing-masing keluarga korban dalam kegiatan yang berlangsung di Universitas Trisakti pada 26 April 2022.

Terkait dengan ini Wakil Koordinator Bidang Eksternal Rivanlee Anandar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam siaran pers pada pada Kamis (12/5/2022) menyebutkan perhatian dan kepedulian terhadap korban pelanggaran HAM menjadi kewajiban pada tingkat pemerintahan. Ini berdasarkan Konstitusi UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan peraturan perundang-undangan relevan lainnya.  

KontraS menilai pejabat publik perlu merumuskan kebijakan yang tepat dengan partisipasi aktif korban ]sehingga dapat memaksimalkan penggunaan APBN serta SDM Kementerian/Lembaga bagi pemulihan yang menyeluruh, memberi pengakuan, pertanggungjawaban negara atas pelanggaran HAM, dan dapat menggapai seluruh korban pelanggaran HAM.

Kebijakan berdasarkan hukum juga penting untuk menjamin kebersambungan pemulihan bagi korban tanpa mudah diganggu kepentingan politik yang berbeda antar pejabat publik dari satu periode ke periode berikutnya.

Rivanlee Anandar melanjutkan,“Penuntasan pelanggaran HAM berat secara berkeadilan dan bermartabat adalah hutang janji yang belum ditepati oleh Pemerintahan Joko Widodo sejak 2014.”

Negara masih berhutang, berkewajiban mengungkapkan kebenaran, menggelar pengadilan untuk menegakkan keadilan dan juga menghukum pelaku, memulihkan kondisi korban-korban pelanggaran HAM, hingga menjamin ketidak berulangan pelanggaran HAM berat yang juga menjadi hak seluruh warga negara.

“Tindak lanjut akan laporan penyelidikan oleh Komnas HAM serta penggunaan wewenang Presiden untuk menyelenggarakan Pengadilan HAM Tragedi Trisakti dan pelanggaran HAM berat lainnya masih terus dituntut oleh publik di Indonesia,” tambahnya.

Rivanlee Anandar lebih jauh mencermati kondisi sosial ekonomi sebagai salah satu sisi yang terdampak dari adanya pelanggaran HAM berat.

Dia berharap kepedulian pejabat publik pada korban pelanggaran HAM berat sesuai dengan nomenklatur, tugas pokok, dan fungsi Kementerian Lembaga.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ignatius Dwiana
Editor: Ignatius Dwiana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT