ADVERTISEMENT

Awas, Motor Dilarang Putar Balik di U-Turn Jalan Raya Bandara Soetta

Minggu, 5 Juni 2022 22:35 WIB

Share
Petuga kepolisian saat melakukan sosialisasi larangan pemotor melintas di U-Trun Bandara Soetta. (Foto/ist)
Petuga kepolisian saat melakukan sosialisasi larangan pemotor melintas di U-Trun Bandara Soetta. (Foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta melakukan rekayasa arus lalu-lintas di Jalan Raya Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta). 

Hal tersebut lakakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan di Jalan Raya Bandara Soetta.

Kasat Lantas Polresta Bandara Soetta, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, rekayasa lalu lintas khusus untuk kendaraan roda dua ini mulai berlaku sejak Sabtu (4/6) kemarin. Motor dilarang putar balik di U-Turn Jalan P1 dan P2

"Rekayasa arus lalu-lintas itu berupa larangan putar balik di U-Turn Jalan P1 dan P2 dan mengalihkan arus lalu-lintas kendaraan roda dua yang Ingin ke arah Perimeter Selatan dan Rawa Bokor Benda agar melintasi area Bundaran Cargo Area Perkantoran Soewarna," katanya, Minggu (5/6).

Terkait larangan itu, jajaran Sat Lantas Polresta Bandara Soetta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan pemasangan spanduk di sejumlah lokasi di kawasan Bandara Soetta. 

Spanduk sosialisasi ini di antaranya telah terpasang di Area Parkir Motor Terminal 1, Area Parkir Motor Terminal 2, Area Parkir Motor Terminal 3 dan Area Parkir Motor Terminal Kargo. 

"Kegiatan ini untuk memberikan sosialisasi terkait rekayasa arus lalu-lintas kepada pengendara kendaraan roda untuk tidak melintas di area putar balik atau U-Turn di Jalan P2 dan P1 Bandara Soekarno-Hatta," ungkapnya.

Menurutnya, rekayasa arus lalu-lintas tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kemacetan sesuai dengan arahan Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Sigit Dany Setiyono. 

"Paradigma baru Sat Lantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta adalah mengutamakan pencegahan. Pencegahan lebih baik daripada sesuatu itu sudah terjadi. Karena bila sudah ada kejadian, cost atau biaya yang ditimbulkannya pasti akan lebih besar," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT