ADVERTISEMENT
Sekjen MK Menerima Peserta Sayembara Pembuatan Gedung MK di IKN, HNW: Bisa Diartikan MK Sejak Awal Sudah Tidak Netral
Jumat, 29 April 2022 11:41 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Apalagi, selain MPR yang merupakan Lembaga Tertinggi Negara ketika saat amandemen UUD untuk hadirkan MK, juga mempunyai TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa termasuk etika dalam penegakan hukum, juga masih berlaku, dan karenanya harus menjadi pegangan bagi semua pejabat negara, apalagi di MK, satu-satunya lembaga negara yang oleh UU dipersyaratkan kenegarawanan untuk para Hakimnya,” tukasnya. (rizal)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT