ADVERTISEMENT

Sekjen MK Menerima Peserta Sayembara Pembuatan Gedung MK di IKN, HNW: Bisa Diartikan MK Sejak Awal Sudah Tidak Netral

Jumat, 29 April 2022 11:41 WIB

Share
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: rizal)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

“Apalagi, selain MPR yang merupakan Lembaga Tertinggi Negara ketika saat amandemen UUD untuk hadirkan MK, juga mempunyai TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa termasuk etika dalam penegakan hukum, juga masih berlaku, dan karenanya harus menjadi pegangan bagi semua pejabat negara, apalagi di MK, satu-satunya lembaga negara yang oleh UU dipersyaratkan kenegarawanan untuk para Hakimnya,” tukasnya. (rizal)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT