Ternyata RUU IKN Belum Disahkan, Naskah Baru Diserahkan ke Presiden, Sekjen DPR: Pemerintah Diberi Waktu 30 Hari untuk Mengkaji

Jumat, 28 Januari 2022 10:20 WIB

Share
Sekjen DPR Indra Iskandar. (ist)
Sekjen DPR Indra Iskandar. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ternyata RUU IKN (Ibu Kota Negara) belum disahkan menjadi UU IKN. Bahkan, oleh pihak DPR naskah RUU IKN baru diserahkan ke Presiden Jokowi pada hari terakhir tenggat waktu penyerahan.

Pihak DPR melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar baru mengantarkan Draf RUU Ibu Kota Negara (IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg) pada hari terakhir tenggat waktu, yakni hari ke-7, sebagaimana disebutkan UU No 12 Tahun 2011.

Hari terakhir atau hari ke-7 (tenggat waktu) tersebut jatuh pada Kamis (27/1/2022, penyerahan kepada Presiden Jokowi, dalam hal ini  RUU IKN tersebut diterima oleh Mensesneg Pratikno.

"Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan pada hari Kamis ini sebagai batas tujuh harinya," kata Sekjen DPR Indra Iskandar di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (27/1/2022).

 

Menurut Indra, RUU tersebut sudah lengkap. "Sudah lengkap, selanjutnya sesuai UUD, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal," kata Sekjen DPR Indra Iskandar.

Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1/2022) lalu telah menyetujui RUU IKN untuk disahkan menjadi UU. Seluruh fraksi menyetujui kecuali Fraksi PKS.

"Nantinya setelah melalui proses kajian, UU akan dinomori dan masuk dalam lembaran negara," pungkasnya.

Jadi saat diserahkan, masih tetap RUU IKN, belum disahkan menjadi UU IKN. Ini mengacu pada ketentuan pasal 20 ayat (4) yang menyatakan: Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar