ADVERTISEMENT

Randy Dipecat dari Anggota Polri, Terbukti Bersalah Aborsi Pacarnya Novia Widya Sari

Jumat, 28 Januari 2022 09:14 WIB

Share
Randy Bagus Hari Sasongko, akhirnya dipecat dari institusi Polri. (Ist)
Randy Bagus Hari Sasongko, akhirnya dipecat dari institusi Polri. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SURABAYA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka aborsi terhadap Novia Widya Sari, yaitu Randy Bagus Hari Sasongko, akhirnya dipecat dari institusi Polri. 

Pemecatan itu dilakukan setelah ia menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim. Dalam keputusan sidang bahwa Randy mendapat sanksi PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat).

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko, menjelaskan sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang.

Dalam sidang, pada Kamis (27/1/2022), selain menghadirkan Randy, Bidpropam Polda Jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari (korban).

"Jelas saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dan dinyatakan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya," kata Gatot Repli Handoko.

Lebih jauh dijelaskan, tersangka Randy, terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela. Dan yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Lakukan Upaya Preventif

Sementara itu Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa. Sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Kapolda, bahwa kami akan melakukan upaya upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, salah satunya membentuk badan penyelesaian permasalahan anggota polri di jajaran polda jatim.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko.(Ist)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT