ADVERTISEMENT

Sebut UU IKN Cacat Formil-Materiil, PKS Konsisten Tolak Perpindahan Ibu Kota Negara

Selasa, 15 Maret 2022 05:00 WIB

Share
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsyi. (foto: ist)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsyi. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA. POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsyi menilai, pembentukan Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) cacat formil dan materiil.

Habysi memaparkan, cacat formil berarti ada kesalahan prosedur dalam penyusunan perundangannya karena tidak melalui pembahasan publik; cacat materiil maknanya secara substansi perundangan tersebut tidak betul.

Selain alasan konstitusionalitas itu, menurutnya, waktu Pemindahan Ibu Kota Negara dalam UU IKN sangat tidak tepat. Masalahnya, Indonesia saat ini tengah mengalami banyak masalah, salah satunya kelangkaan minyak goreng serta kenaikan beberapa harga kebutuhan pokok.

"Di tengah krisis kesehatan pada situasi ini, Indonesia masih berjuang untuk kembali bangkit dalam segala sektor. Jadi tidak tepat memindahkan ibu kota negara dan itu alasan kami menolak perpindahan IKN," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota.co.id, Senin, 14 Maret  2022.

Sekadar informasi, Proyek pembangunan Nusantara membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Seperti pernah diungkap Presiden Joko Widodo, pemindahan ibu kota setidaknya akan menelan anggaran hingga Rp501 triliun. Dengan biaya sebanyak itu, sebenarnya pemerintah bisa membenahi beberapa sektor yang lebih penting ketimbang pembangunan ibu kota baru.(cr04)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT