ADVERTISEMENT

9 Hakim Tolak Judicial Review UU IKN, DPR: MK Berpikir Jangka Panjang untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 4 Maret 2022 14:29 WIB

Share
Anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda,
Anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, "Saya yakin sembilan hakim MK itu negarawan dan negarawan itu berpikir jangka panjang". (Foto/dokpribadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) adalah para negarawan untuk menolak gugatan Judicial Review (JR) terkait UU Ibu Kota Negara (UU IKN) dari masyarakat.

"Kita yakin MK akan menolak permohonan itu. Karena akan melahirkan blunder jika diterima dan dipertimbangkan,” kata Rifqi, Jumat (4/3/2022).

Politisi PDIP ini menambahkan, saya yakin sembilan hakim MK itu negarawan dan negarawan itu berpikir jangka panjang.

"Pemindahan IKN itu bagian dari cara DPR dan Presiden berpikir untuk Indonesia masa yang akan datang," ujarnya.

 

Ia juga menampik adanya penilaian penyusunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tersebut tidak terbuka.

“Selama pembahasan, Pansus RUU IKN saat itu telah mengundang berbagai macam kelompok masyarakat ke DPR,” tegasnya.

"DPR juga sudah mengunjungi perwakilan berbagai macam elemen publik, dalam rangka pembentukan itu termasuk mengunjungi berbagai kampus yang ada di Indonesia ini,” ujar Rifqi.

 

Lihat juga video “Hujan Deras dan Angin Kencang Robohkan Sebuah Kontrakan”. (youtube/poskota tv)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT