JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi tidak melanjutkan proses hukum terhadap petugas PPSU Kelurahan Mangga Dua Selatan, Ray Prama Abdullah (28) yang telah membuat keterangan palsu dengan mengaku telah dibegal dan uang THRraib dibawa pelaku begal.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom, mengatakan Ray Prama bisa dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Namun, penyidik menilai perkara tersebut dapat ditempuh melalui jalur lain di luar hukum pidana dengan memegang asas ultimum remedium.
Untuk diketahui, ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
Artinya, apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain, seperti kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi, maka jalur tersebut terlebih dahulu dilalui.
"Penyidik dari Polsek Sawah Besar menilai bahwa perkara tersebut dapat ditempuh melalui jalur lain di luar hukum, di luar sanksi hukum dengan memegang asas ultimun remedium," kata Maulana, Jumat (29/4/2022).
Ia mengatakan pertimbangan penyidik tidak menempuh jalur pidana dalam menyelesaikan kasus tersebut, karena Ray Prama adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak balita yang masih membutuhkan peran seorang ayah.
Selain itu, Maulana mengatakan Ray juga telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan hukum lainnya. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi Ray Prama.
"Untuk yang bersangkutan ini pelajaran yang sangat penting dan berarti bahwa dengan situasi yang memang berbuat salah, dia tidak tahu efek ke depan akhirnya menjadi bola salju, berita viral akhirnya punya asumsi lain," katanya.
Maulana menjelaskan awalnya pihaknya mendapatkan informasi mengenai adanya pembegalan terhadap petugas PPSU bernama Ray Prama Abdullah di Depan RS Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2022).
Setelah itu, polisi mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna mencari petunjuk terkait peristiwa tersebut.
Ia mengatakan Ray awalnya tidak melaporkan kejadian tersebut. Namun, setelah didatangi Babinkamtibmas Kelurahan Mangga Dua Selatan, Ray lalu membuat laporan polisi pada Kamis (28/4/2022).
Sekadar informasi, Polisi sempat menyerahkan bantuan paket sembako kepada Ray setelah laporan tersebut sebagai bentuk empati.
Maulana mengatakan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi dan rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Kemudian terungkap ternyata tidak ada kejadian pembegalan seperti yang diungkapkan Ray.
"Kita tunjukan bukti hasil penyelidikan kita. Kita lakukan analisa TKP, kita paparkan kepada yang bersangkutan di situ akhirnya terkuak apa yang diberitakan di medsos, apa yang disampaikan yang bersangkutan bahwa kejadian begal adalah tidak benar," katanya.
Maulana mengatakan setelah diinterogasi lebih lanjut, Ray Prama mengakui bahwa ia tidak dibegal dan uang THR-nya tidak dirampas. Ray Prama mengaku uang THR tersebut habis untuk bermain judi online atau judi slot.
"Uang THR yang diterima oleh yang bersangkutan dipakai untuk main judi slot, sehingga duitnya habis, kalah, terus dia mau kembali ke rumah, dia sampaikan takut dengan istrinya. Akhirnya mengarang cerita yang paling masuk akal bahwa dia habis dibegal," katanya.
Lebih lanjut, Maulana mengatakan Ray Prama awalnya hanya mengaku kepada istrinya. Ray Prama tidak mengira bahwa alasannya tersebut menjadi viral, padahal tidak menyebarkan ke grup atau media sosial.
Maulana menduga ada rekan istri Ray Prama yang menggunggah ke media sosial hingga viral
"Dia pun kaget kenapa kok berita viral, padahal sesuai informasi dia hanya omong ke istrinya, setelah kejadian tersebut yang bersangkutan dibawa oleh temannya," katanya. (CR 02)