TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Epa Emilia, seorang anggota DPRD Kota Tangerang ditetapkan jadi tersangka kasus pengeroyokan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang belum belum bisa memutuskan sanksi.
Sebelumnya diketahui anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan.
Ketua BK DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana mengaku pihaknya belum bisa memberikan sanksi, dan hanya dapat memberikan rekomendasi saja. Sedangkan sanksi diputuskan oleh ketua DPRD Kota Tangerang.
"Saya enggak bisa melalukan pemberhentian karena bukan kapasitas dan kewenangan saya. Saya hanya memberikan rekomendasi, tapi itu pun putusannya sudah inkrah dan juga ancaman hukumannya diatas lima tahun nah yang seperti ini saya harus konsultasi dulu nih," ujarnya, pada Poskota, Selasa, (26/4/2022).
Berdasarkan tata tertibnya sanksi yang dapat diberikan berbagai macam. Mulai dari teguran lisan, tulisan, pemberhentian sementara hingga Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Nah saya harus pelajari dulu nih, jangan sampai saya nanti mengintervensi. Yang hanya bisa menghentikan hanya pimpinan DPRD, saya hanya merekomendasikan," kata Andri.
Menurut Andri sanksi diberikan seiring dengan keputusan hukum yang inkrah. Saat ini dirinya mengaku proses hukum masih berjalan.
"Belum tentu juga naik P21 terus sidang, ini orang dinyatakan enggak bersalah terus saya sudah memutuskan sanksi entah Iisan tulisan, nah ini buat keputusan di luar keputusan sidang, nah saya nanti menggiring opini bahwa orang ini adalah salah," jelasnya.
Andri menambahkan dalam perkara ini pihak BK aman melakukan rapat untuk membahas permasalahan ini. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani kasus ini.
"Ya pasti kalo itu mah, rapat internal BK pasti menyikapi permasalahan ini. Tapi materi rapatnya bukan hanya internal di rapat gua BK tapi gua pasti akan sowan ke polisi dan jaksa. Kita jga itu opini dari mereka terkait proses ini bagaimana," tutur Andri.
Meski begitu, pihaknya tidak akan memanggil Epa. Sebab, kasus itu sudah masuk ke ranah hukum. Apalagi, politisi PDIP itu sudah menjadi tersangka.
"Kita hargai proses hukum tidak boleh institusi manapun yang mengganggu proses hukum biarkan dia jalan kan gitu," ujar Andri yang Juga Sekretaris DPC PDIP Kota Tangerang.
Sementara itu Bendahara PDIP Provinsi Banten Marinus Gea meminta mekanisme partai harus berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
"Kita akan ikuti prosedur hukum sesuai yang sudah kelihatan, bahwa suda ada tersangka, mekanisme partai berjalan dengan baik. Sudah ada mekanismenya sendiri dari partai nanti akan menyurati yang bersangkutan dan juga kepada pimpinan partai," singkat dia. (Muhammad Iqbal)
Foto : Andri S Permana.