ADVERTISEMENT

Cegah Aksi Balasan, Polda Banten Kerahkan 1 Peleton Brimob Bersenjata di TKP Penganiayaan 7 Warga Lebak

Senin, 9 Mei 2022 23:30 WIB

Share
Anggota Sat Brimob Polda Banten turut mengamankan ekspose penetapan belasan tersangka kasus penganiaayan di Lebak. (foto: poskota/yusuf permana)
Anggota Sat Brimob Polda Banten turut mengamankan ekspose penetapan belasan tersangka kasus penganiaayan di Lebak. (foto: poskota/yusuf permana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Satu peleton personel Sat Brimob Polda Banten dikerahkan ke Kampung Bengkok, Desa Sukanegaea, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten, yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengeroyokan tujuh warga Kecamatan Cipanas oleh belasan warga Kecamatan Muncang.

Personel bersenjata lengkap itu dikerahkan guna mengamankan lokasi kampung tersebut sehingga dapat mencegah adanya aksi balasan dari pihak korban yang tidak terima aksi penganiayaan oleh belasan tersangka yang terjadi pada Minggu 8 Mei 2022 dini hari.

“Untuk menghindari potensi konflik, maka anggota kami (satu pleton Brimob Polda Banten) siagakan di TKP (Kecamatan Muncang),” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga di Mapolres Lebak, Senin 9 Mei  2022.

Shinto menegaskan, sesuai instruksi Kapolda Banten Irjen Pol Rudi  Adi Nugroho untuk menjaga serta mengantisipasi hal yang tidak diinginkan pasca kejadian itu maka anggota harus disiagakan.

"Anggota kami siagakan di TKP kejadian dan di Mapolres Lebak yang mana kini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya," ujar Kabid Humas.

Menurutnya, penetapan tersangka pada belasan warga Muncang itu sudah tepat, karena main hukum sendiri, tegas Silitonga merupakan hal yang dilarang dilakukan dan sangat melanggar pasal Pidana. Pelakunya pun harus diproses secara hukum.

“Langkah penegakan hukum ini untuk menghindari konflik balasan dari para tokoh-tokoh masyarakat di wilayah korban. Oleh karenanya, dengan diterjunkan Brimob dapat memberikan informasi serta mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Ia pun turut meminta kepada perwakilan masyarakat sekitar di dua daerah itu untuk meredam emosi warga guna menjaga kondusifitas daerah.

Sementara seorang pelaku, Dimyati mengawakili para pelaku lainnya memohon maaf baik ke keluarga korban maupun pada masyarakat lainnya atas insiden (penganiayaan) itu.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT