JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tilang elektronik masih diberlakukan bagi pelanggar batas kecepatan maksimal di ruas tol selama mudik lebaran 2022.
“Masih berlaku (Tilang ETLE atau Electronik Traffic Law Enforcement),” kata Sambodo saat dihubungi Poskota pada Sabtu malam (23/04/2022).
Diketahui, apabila kendaraan melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam maka akan otomatis terekam oleh kamera ETLE.
Jika ada yang melanggar aturan batasan kecepatan, akan dikenakan Pasal 287 ayat 5 UULAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Kemudian, terdapat tujuh ruas jalan tol yang dipasang sistem tilang elektronik. Tilang tersebut berlaku untuk yang melanggar beban muatan.
Adapun tujuh ruas tol yang telah dipasang kamera ETLE, yaitu di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol MBZ, Ruas Jalan Tol Sedyatmo ke arah Bandara, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran Cengkareng.
Kemudian, untuk pelanggar muatan, kamera dipasang di Jalan Tol JORR dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang. (CR05)