ADVERTISEMENT

Kelemahan pada Tilang Elektronik Tak Bisa Tindak Knalpot Bising dan Motor Tanpa Plat Nomor

Minggu, 13 November 2022 07:59 WIB

Share
Ilustrasi kamera E-TLE. (foto: ist)
Ilustrasi kamera E-TLE. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, mengakui jika masih terdapat kelemahan dalam sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Kasie Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Edy Purwanto mengatakan, tentu dalam setiap sistem pasti selalu ada kelemahannya, tak terkecuali sistem tilang elektronik.

"Ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa tercapture oleh kamera E-TLE," ujar Edy saat dihubungi, Minggu 13 November 2022.

Edy menjelaskan, kekurangan yang lain dalam pemberlakuan tilang eletronik, ialah petugas tak bisa langsung memeriksa kelengkapan surat-surat berkendara yang diduga melanggar.

Alhasil, kata dia, sanksi tilang bagi pengendara yang tidak memiliki atau membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK tidak bisa diterapkan.

"Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu halnya itu tidak tercapture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh E-TLE," kata Edy.

"Kemudian, kamera E-TLE belum juga tidak dapat merekam pelanggaran penggunaan knalpot bising. Hal itu karena penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot bising memerlukan pengukuran secara langsung oleh petugas," sambung dia.

Selain itu, tambah dia, kamera E-TLE juga tidak dapat menindak pelanggar lalu lintas yang kendaraannya tak menggunakan plat nomor. Sebab, kamera E-TLE juga tidak bisa mengidentifikasi identitas pelanggar maupun jenis kendaraannya.

"Karena memang untuk kamera E-TLE ini kami juga terhubung dengan sistem Elektronik Registrasi dan Identifikasi Nasional. Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis kami tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana," tandas Edy.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas. Seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT