ADVERTISEMENT

Polisi Tangkap Tiga Maling Motor Spesialis Parkiran di Kota Serang

Minggu, 13 November 2022 07:44 WIB

Share
Tersangka VE saat diamankan Tim Resmob di Mapolresta Serang Kota. (foto: ist)
Tersangka VE saat diamankan Tim Resmob di Mapolresta Serang Kota. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POKOTA.CO.ID - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Serang Kota berhasil menangkap tiga pelaku pencurian spesialis motor parkiran. Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing dengan sejumlah barang bukti. 

Tersangka VE (26) ditangkap Kelurahan Dringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon pada Jumat 11 November 2022, sekitar pukul 10.30 WIB dengan barang bukti obeng dan handphone.

"Dua tersangka lainnya yaitu SA (25) dan FR (18) warga Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap pada Sabtu (12/11) sekitar pukul 03.30, dengan barang bukti kunci kontak dan STNK kendaraan," ungkap Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma kepada Poskota, Minggu 13 November 2022.

Kasatreskrim menjelaskan tersangka VE ditangkap usai menggasak motor di parkiran Alfamart Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu pada 05 Nopember kemarin.

"Sedangkan dua pelaku lainnya mencuri motor di Lingkungan Kaliwadas, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang pada 19 Oktober lalu," jelas David. 

David menerangkan penangkapan 3 pelaku curanmor spesialis motor parkiran ini merupakan tindaklanjut informasi masyarakat yang diterima Tim Resmob. 

Dari informasi tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Arif Budianto kemudian bergerak untuk melakukan pendalaman informasi.

Setelah melakukan pendalaman informasi, ketiga tersangka berhasil diamankan Tim Resmob berikut barang buktinya.

"Tersangka VE mengaku beroperasi bersama IP (DPO), sedangkan tersangka SA dan FR mengaku sudah 3 kali mencuri motor di Cilegon dan Serang dan menjual motor hasil kejahatan kepada RI (DPO) warga Kota Serang," kata David Adhi Kusuma. (haryono)

ADVERTISEMENT

Editor: Cahyono
Contributor: Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
4 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT