JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selebgram sekaligus Tiktokers, Chandrika Chika kemarin telah memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus pengeroyokan dengan tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino.
Chika mendatangi Polres didampingi kuasa hukumnya, Roofi, pada Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 13.20 WIB.
Roofi Ardian selaku Kuasa Hukum Chandrika Chika mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Metro Jakarta Selatan dan jajarannya dalam mengungkap perkara dan motif-motif kasus pengeroyokan yang melibatkan kliennya tersebut, sehingga menjadi terang tindak pidana yang disangkakan.
Selanjutnya, berdasarkan kesaksian Chika, Roofi mengatakan bahwa Putra Siregar (PS) dan Riko Valentino (RV), sebelumnya berkaroke bersama di Senopati sambil mengonsumsi minuman beralkohol.
Kemudian pada saat itu, Chika diketahui pergi duluan untuk bertemu dengan teman-temannya. Kemudian, lanjut Roofi, ternyata PS dan RV datang ke kafe code tanpa janjian dengan Chika, mereka bertemu lagi di kafe tersebut.
Di kafe tersebut, Chika tanpa sengaja bertemu teman lamanya dan berpelukan sambil menangis. Sebab, keduanya pernah berselisih dan kemudian meminta maaf diantara keduanya.
Namun lanjut Roofi, tanpa diduga, tangisan Chika disalahpahami oleh kedua tersangka, yang dalam keadaan mabuk.
Mereka mengira Chika diperlakukan tidak baik oleh korban, sehingga terjadi pengeroyokan.
"Padahal korban hanya melihat orang berpelukan," ungkap Roofi.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Nuralamsyah.
Waduh! Sebuah Mobil Terperosok, Dinas Pemadam Kebakaran Diturunkan Untuk Penyelamatan
Kejadian pengeroyokan ini terjadi di sebuah kafe bernama CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pengeroyokan dilakukan dalam kondisi kedua tersangka mabuk setelah minum-minum.
"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," terang Budhi.
Terkait aksi pengeroyokan ini, kedua tersangka yakni Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Ibriza)