ADVERTISEMENT

Divonis 6 Bulan Penjara karena Kasus Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Akan Bebas September 2022

Sabtu, 20 Agustus 2022 22:54 WIB

Share
Putra Siregar. (instagram/@putrasiregar17)
Putra Siregar. (instagram/@putrasiregar17)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Putra Siregar dan Rico Valentino telah divonis enam bulan penjara terkait kasus pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/8/2022).

Bahkan, keduanya telah menjalani masa penahanan,

Kuasa Hukum dari Putra dan Rico, Nur Wafiq Warodat mengatakan kliennya telah menjalani masa tahanan sejak 12 April lalu.

Sudah empat bulan keduanya menjalani masa penahanan. 

"Saat ini kan sudah menjalani empat bulan satu minggu. Sesuai dengan putusan, apabila nanti jaksa tidak banding, maka tinggal menjalani pengurangan sisanya," katanya kepada wartawan.

Berdasarkan perhitungan, lanjut Wafiq, keduanya hanya tinggal menjalani dua bulan masa pidana.

Namun, Wafiq berupaya agar Putra dan Rico bisa keluar lebih cepat.

"Kalau enggak ada aral melintang, insyaallah, September keluar, tapi saat ini kami juga mengupayakan program asimilasi, harapannya bisa lebih cepat dari itu, mohon doanya saja," ungkap Wafiq.

Wafiq mengatakan, pihaknya tak akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia berharap pihak Jaksa Penuntut Umum juga bisa menerima putusan itu.

"Ya, kami berharap masalah ini segera selesai, ya, karena pada prinsipnya majelis hakim juga lebih dari setengah, kan, 2/3 juga, sehingga dalam hal ini secara normatif JPU tidak perlu menempuh upaya hukum," ucap Wafiq.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Tresia
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT