JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Putra Siregar dan Rico Valentino telah divonis enam bulan penjara terkait kasus pengeroyokan terhadap Nur Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/8/2022).
Bahkan, keduanya telah menjalani masa penahanan,
Kuasa Hukum dari Putra dan Rico, Nur Wafiq Warodat mengatakan kliennya telah menjalani masa tahanan sejak 12 April lalu.
Sudah empat bulan keduanya menjalani masa penahanan.
"Saat ini kan sudah menjalani empat bulan satu minggu. Sesuai dengan putusan, apabila nanti jaksa tidak banding, maka tinggal menjalani pengurangan sisanya," katanya kepada wartawan.
Berdasarkan perhitungan, lanjut Wafiq, keduanya hanya tinggal menjalani dua bulan masa pidana.
Namun, Wafiq berupaya agar Putra dan Rico bisa keluar lebih cepat.
"Kalau enggak ada aral melintang, insyaallah, September keluar, tapi saat ini kami juga mengupayakan program asimilasi, harapannya bisa lebih cepat dari itu, mohon doanya saja," ungkap Wafiq.
Wafiq mengatakan, pihaknya tak akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia berharap pihak Jaksa Penuntut Umum juga bisa menerima putusan itu.
"Ya, kami berharap masalah ini segera selesai, ya, karena pada prinsipnya majelis hakim juga lebih dari setengah, kan, 2/3 juga, sehingga dalam hal ini secara normatif JPU tidak perlu menempuh upaya hukum," ucap Wafiq.
"Semoga saja doakan secepatnya. Harapannya, JPU tidak mengajukan lagi banding, kita selesai, dan melewati semua masalah ini dengan baik," tambahnya.