JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ratusan botol minuman keras (miras) ilegal diamankan petugas dari sebuah warung jamu dan warung kelontong yang berlokasi di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (21/4/2022) malam.
Ada sekira 120 botol miras dengan berbagai jenis diamankan dari warung kelontong dan tukang jamu yang kedapatan menjual miras secara ilegal saat bulan puasa.
"Dalam hal ini kita angkut 120 botol miras berbagai jenis minuman serta merek lain," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Tamansari, Edison Butarbutar saat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).
Edison menjelaskan, pihaknya melakukan operasi dan menyisir wilayah Tamansari, dan ditemukan adanya warung kelontong dan warung jamu yang menjual miras ilegal.
"Ini ada di warung kelontong, ada di tukang jamu. Lokasinya ada empat di Jalan Pangeran Jayakarta, Jalan Mangga Besar, Jalan Labu terus ada di daerah Jalan Kemurnian Krukut," jelasnya.
Dikatakan Edison, pihaknya melakukan razia miras karena sebelumnya ada beberapa laporan dari masyarakat terkait penjualan miras yang dinilai meresahkan, terlebih saat bulan puasa.
Ratusan botol miras yang diamankan tersebut nantinya akan diserahkan ke Walikota untuk dijadikan barang bukti, dan nantinya akan dimusnahkan.
"Terus orang pelaku usaha ini kita lakukan untuk pemeriksaan, nanti selanjutnya kita lakukan tipiring yustisi," paparnya.
Pelaku usaha tersebut, lanjut Edison, diharapkan dapat mengurus izin sesuai aturan agar dapat kembali berjualan.
"Silahkan mereka uruslah izinnya, jangan ilegal. Artinya kita tidak melarang tapi ya punya izin lah secara sah," tandasnya. (Pandi)