JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar perseteruan MS Glow vs PS Glow nampaknya belum menemukan titik terang.
Belum lama ini, Pemilik PS Glow, Septia Siregar menemukan fakta mengejutkan saat mengecek status MS Glow di Dirjen HAKI.
Menurutnya, brand tersebut bukan didaftarkan sebagai merek minuman serbuk.
"Jadi merek kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32 yakni merek minuman serbuk instan. Bukan sebagai kosmetik yang semestinya kelas 3," ujar Septia Siregar di Instagram pribadinya @septiasiregar17 dikutip Senin (18/7/2022).
Lebih lanjut, merek MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 di Dirjen HAKI terdaftar dengan nama MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3.
Sementara produk yang dijual mereka di pasaran hanya mencantumkan nama MS Glow saja.
"Mereka menggunakan merek MS Glow (untuk dijual sebagai kosmetik) bukan MS Glow for Cantik Skincare," ujar Septia.
Karena itu, Septia tak terima PS Glow miliknya disebut menjiplak merek MS Glow milik mereka.
Terbukti, dia juga telah dimenangkan di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya
"Kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya itu sebagai upaya membela diri, karena kita sudah berapa kali digugat jadi ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain," jelas Septia.
Diberitakan sebelumnya, PS Glow memenangkan gugatan atas MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait sengketa merek.
Akibatnya, pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana (Juragan 99) harus membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow.