LEBAK, POSKOTA. CO.ID - Seorang Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dikabarkan ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten.
Hakim yang belum diketahui identitasnya itu ditangkap BNN lantaran diduga menggunakan narkoba.
Kabar tersebut dibenarkan Kepala Biro Humas BNN Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono.
"Benar," kata Sulistyo saat dihubungi wartawan, Jumat (20/5/2022) kemarin.
Namun, ia belum dapat merinci dan menjelaskan lebih jauh mengenai penangkapan dan identitas dari hakim itu. Ia pun meminta kepada awak media untuk langsung mengkonformasi hal tersebut kepada Kepala BNN Banten.
"Silahkan hubungi Ka BNNP," singkatnya.
Awak media pun langsung mencoba menghubungi Kepala BNN Banten Brigjen Hendri Marpaung maupun Humas PN Rangkasbitung Muhamad Zakiuddin. Nun, hingga kini kedua nya belum menjawab pesan WhatsApp yang dikirim.
Sementara itu, terkait dengan kabar penangkapan tersebut, Juru Bicana Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting, mengaku, pihaknya memang telah mendapat informasi tersebut dari berbagai sumber.
"Sementara ini KY akan mengecek informasi ini lebih lanjut," ujar Miko.
Miko mengatakan, KY juga akan berkoordinasi dengan BNN dan pihak lainnya terkait hal tersebut.
"Sembari juga melakukan koordinasi dengan BNN dan pihak terkait lainnya. Sementara dari KY ini. Silahkan ke BNN atau MA buat konfirmasi lebih lanjut ya," kata Miko.(Yusuf Permana)