ADVERTISEMENT

Alamak! Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Ditangkap BNN Gegara Diduga Pakai Narkoba

Sabtu, 21 Mei 2022 12:25 WIB

Share
gedung pengadilan negeri rangkasbitung (yusuf)
gedung pengadilan negeri rangkasbitung (yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA. CO.ID - Seorang Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dikabarkan ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten.

Hakim yang belum diketahui identitasnya itu ditangkap BNN lantaran diduga menggunakan narkoba.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Biro Humas BNN Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono.

"Benar," kata Sulistyo saat dihubungi wartawan, Jumat (20/5/2022) kemarin.

Namun, ia belum dapat merinci dan menjelaskan lebih jauh mengenai penangkapan dan identitas dari hakim itu. Ia pun meminta kepada awak media untuk langsung mengkonformasi hal tersebut  kepada Kepala BNN Banten.

"Silahkan hubungi Ka BNNP," singkatnya.

Awak media pun langsung mencoba menghubungi Kepala BNN Banten Brigjen Hendri Marpaung maupun Humas PN Rangkasbitung Muhamad Zakiuddin. Nun, hingga kini kedua nya  belum menjawab pesan WhatsApp yang dikirim.

Sementara itu, terkait dengan kabar penangkapan tersebut, Juru Bicana Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting, mengaku, pihaknya memang telah mendapat informasi tersebut dari berbagai sumber.

"Sementara ini KY akan mengecek informasi ini lebih lanjut," ujar Miko.

Miko mengatakan, KY juga akan berkoordinasi dengan BNN dan pihak lainnya terkait hal tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT