Tuai Polemik, Larangan Terdakwa Pakai Peci atau Jilbab saat Sidang, Kapuspenkum: Hanya Bersifat Internal

Sabtu 21 Mei 2022, 11:48 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (foto: adji)

Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (foto: adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang menyoal imbauan bagi terdakwa agar tidak mengenakan atribut keagamaan saat menjalani proses persidangan menuai polemik.

Terkait itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut imbauan dari Jaksa Agung itu hanya bersifat penertiban internal.

"Bahwa imbauan yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI di beberapa kesempatan terkait dengan penggunaan pakaian dengan atribut keagamaan tertentu hanya bersifat penertiban internal Kejaksaan sehingga petugas tahanan dan jaksa yang menjalani sidang tidak menyalahartikan pakaian yang sopan tersebut dengan menggunakan atribut keagamaan," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu 21 Mei 2022.

Kemudian Ketut menegaskan Kejaksaan Agung tidak mengeluarkan kebijakan khusus mengenai hal tersebut.

Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, kata Ketut, kewajiban menghadirkan Terdakwa di persidangan adalah Penuntut Umum.

"Penggunaan pakaian yang sopan di depan persidangan diatur dalam tata cara persidangan masing-masing Pengadilan Negeri setempat," ucap Ketut Sumedana.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan imbauan bagi terdakwa agar tidak memakai atribut keagamaan saat memasuki ruang persidangan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Ketut mengatakan, imbauan ini telah beberapa kali disampaikan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin kepada para jajarannya.

“Imbauan tersebut sudah beberapa kali disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung,” tuturnya, Selasa 17 Mei 2022.

caption

isi_caption_video_terkait

Menurut Ketut, imbauan dimaksudkan agar pemikiran masyarakat tidak condong pada agama tertentu bagi yang melakukan tindak pidana.

Berita Terkait

News Update