ADVERTISEMENT

Geledah Rumah Eks Pejabat DKI, Jaksa Kumpulkan Bukti Kasus Mafia Tanah

Sabtu, 21 Mei 2022 08:56 WIB

Share
Penggeledahan yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (foto: ist)
Penggeledahan yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah rumah seseorang berinisial HH, mantan Kepala UPT Tanah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta terkait kasus dugaan tindak pidana mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur.

"Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kembali melakukan tindakan hukum penggeledahan sekaligus penyitaan di rumah salah satu Saksi atas nama HH, di perumahan Pesona Khayangan Depok, Jawa Barat," kata Kasupenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam melalui keterangan tertulis, Sabtu 21 Mei 2022.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat 20 Mei 2022 dini hari. Penggeledahan dilakukan guna menemui titik terang pada dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Cipayung Jakarta Timur.

"Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Cipayung Jakarta Timur, di mana sebelumnya dari hasil pemeriksaan Tim Penyidik, diperoleh informasi adanya barang bukti berupa dokumen," ucap Ashari.

Ashari melanjutkan, penemuan dokumen tersebut nantinya akan berhubungan dengan penyidikan yang tengah didalami yang disinyalir disimpan dan berada di rumah HH. Dalam kasus ini HH sendiri berstatus sebagai saksi.

Pada proses penggeledahan tersebut penyidik juga berhasil menemukan dan menyita barang bukti yang dicari berupa beberapa dokumen penting, di antaranya yaitu sertifikat, BPKP Mobil dan HP.

"Tim Penyidik akan melanjutkan penggeladahan di beberapa tempat yang dicurigai terdapat barang bukti yang bisa mendukung pembuktian untuk selanjutnya dapat menemukan tersangkanya," tuturnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 34 saksi, yang berasal dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, kelurahan setempat, Badan Pertanahan Nasional/ ATR Kota Jakarta Timur, serta masyarakat yang dibebaskan lahannya. Selain itu, penyidik telah memeriksa Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta Suzi Marsitawati dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, berdasarkan fakta penyidikan, pada 2018, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk belanja modal tanah sebesar Rp26.972.478.000 yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta. Anggaran tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.

Namun, dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang-lebih sebesar Rp26.719.343.153.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT