Nyusul Indra Kenz, Nathania Kesuma Adik Crazy Rich Asal Medan Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Kamis 21 Apr 2022, 08:27 WIB
Aplikasi Trading Binomo dan sejumlah afiliatornya tengah diselidiki Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan senilai Rp2,4 miliar. (Foto/JurnalForex)

Aplikasi Trading Binomo dan sejumlah afiliatornya tengah diselidiki Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan senilai Rp2,4 miliar. (Foto/JurnalForex)

Sedangkan sang ayah Rudyanto Pei, juga diduga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,5 miliar dan membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

Keduanya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP. (CR07)
 

Berita Terkait
News Update