JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tinggi Banten menganulir vonis pengadilan tingkat pertama yang mengatakan bahwa aset Indra Kenz dirampas untuk negara.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kesuma, Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat bahwa aset influencer ini merupakan hasil dari judi.
Namun melalui Putusan Nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN tertanggal 10 Januari 2023, diputuskan sejumlah aset milik Indra Kenz dikembalikan kepada korban.
Hakim banding menyebut, aset-aset Indra Kenz berasal dari 144 korban yang mengalami kerugian kurang lebih Rp 83 miliar.
"Tidak tepat bilamana perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi. Oleh sebab itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut," tulis pertimbangan hakim dalam putusan.
Mengutip dari laman Putusan Nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN, berikut 40 aset mewah yang menjadi barang bukti dan dikembalikan kepada para korban investasi bodong Indra Kenz:
1. 1 unit mobil sedan merek Tesla model 3 AT bernomor polisi B 14 DRA tahun 2020, tahun registrasi 2021, warna biru, nomor rangka SYJ3F7EA4LF768415, nomor mesin TG120208002YD116, berikut kartu kunci mobil Tesla warna hitam dengan kondisi kendaraan sisi sebelah kiri belakang mobil ada dempul
2. 1 buah ponsel merek Apple tipe Iphone 13 Pro warna gold dengan nomor IMEI 359663606340653 beserta dengan kartu SIM provider Telkomsel Simpati dengan nomor telepon 082157855785
3. 1 buah jam tangan merek Rolex tipe oyster perpetual date GMT Master II Automatik Stahl Herrenuhr warna hitam–silver
4. 1 buah jam tangan merek Tag Heuer tipe aquaracer calibre 7 diameter 43 mm warna silver dengan lingkaran merah dan biru
5. 1 bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Cemara Asri Jalan Blueberry Nomor 88 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara
6. 1 bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Cemara Asri Seroja Nomor 2 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara