ADVERTISEMENT

Puluhan Korban Indra Kenz Kawal Sidang Perdana Investasi Bodong di Pengadilan Negeri Tangerang

Jumat, 12 Agustus 2022 17:24 WIB

Share
Sejumlah orang yang mengaku jadi korban Indra kenz, beraksi di depan Pengadilan Negeri Tangerang. (Foto: Iqbal)
Sejumlah orang yang mengaku jadi korban Indra kenz, beraksi di depan Pengadilan Negeri Tangerang. (Foto: Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


Puluhan Korban Indra Kenz Kawal Sidang Perdana Investasi Bodong di Pengadilan Negeri Tangerang

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Puluhan korban penipuan investasi bodong Binary Indra Kenz mengikuti persidangan perdana tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Sambil membawa spanduk berisi suara tuntutan, mereka bermaksud mengawal sidang perdana Indra Kenz itu.

Mereka meminta aparat penegak hukum adil. Puluhan orang warga yang mengaku sebagai korban penipuan investasi bodong Binary Option (Binomo) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, mengikuti persidangan perdana tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang. 

Juru bicara korban penipuan Indra Kenz, Maru Nazara, mengatakan pihak penegak hukum harus memberikan sanksi tegas terhadap Indra Kenz.

"Kami berharap semua pihak, polri, pengadilan dan lainnya mengawal kasus ini, jangan sampai ada oknum yang bermain dan mengambil kesempatan dan menggerus harta korban," kata Maru Nazara, Jumat (12/8/2022).

Kata Maru, para korban berharap saat ini aset Indra Kenz, yang berasal dari uang hasil penipuan dan telah diamankan pihak berwajib, untuk dikembalikan kepada para korban.

"Karena bercermin kejadian sebelumnya, bahwa uang korban dikuasai negara. Kalau sampai dikuasai itu kejahatan," tegas dia.

Dirinya berhara, Pengadilan Negeri Tangerang dapat bekerja profesional dan transparan atas kasus yang menjerat Indra Kenz.

"Harus kita lawan, kita mau pengadilan ini bersih. Kita lihat semua lembaga ada oknumnya. Kita tidak akan pernah mengizinkan ada oknum bermain dan bahkan membebaskan para pelakunya," tutup dia. (Muhammad Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT