Tok! Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Beserta Denda Rp5 Miliar

Senin 14 Nov 2022, 18:05 WIB
Mobil tesla serta rumah mewah milik Indra Kenz akan disita Bareskrim Polri (Foto: Instagram/@indrakenz)

Mobil tesla serta rumah mewah milik Indra Kenz akan disita Bareskrim Polri (Foto: Instagram/@indrakenz)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID  - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Rahman Rajagukguk memvonis Indra Kesuma alias Indra Kenz, dengan pidana kurungan 10 tahun penjara.

Indra kenz yang terjerat kasus investasi bodong binary option Binomo, juga didenda 5 miliar.

"Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong terhadap dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan demsa sebesar 5 miliyar," sebut Rahman di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Apabila denda tidak dibayar terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," tambah dia.

Menurut Rahman keputusan yang diambil tersebut juga berdasarkan pemeriksaan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kasus perkara ini.

Sebelumnya, ia dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan. Indra disebut melanggar pasal berlapis.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.

Indra Kenz juga melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Selain itu, ia dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Muhammad Iqbal)

Berita Terkait
News Update