Sehingga ke depan, fokusnya tinggal pada persoalan hukum yang melibatkan para pelaku itu.
"Dan tanggungjawab kepala UPT Samsat juga dianggap sudah selesai. Begitu kira-kira pesan yang ingin ia sampaikan kepada masyarakat," ujarnya.
Dikatakan Ojat, dirinya melihat ada kejanggalan besaran uang Rp6 miliar yang diduga sudah diserahkan ke kas negara itu juga berasal dari mana.
Sebab jika berasal dari keempat pelaku itu tidak mungkin secepat ini.
Apalagi, Opar juga mengatakan kalau uang haram itu sudah dibelanjakan oleh para pelaku ke berbagai properti dan kendaraan.
"Jadi banyak kontradiktif pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh kepala Bapenda itu," imbuhnya.
Ojat berharap, kasus ini segera diambil alih oleh Kejati Banten atau APH lainnya dan dilakukan pengusutan secara tuntas, karena selama ditangani oleh Inspektorat, belajar dari beberapa kasus sebelumnya, kasusnya bisa hilang begitu saja tanpa ada sanksi tegas yang diberikan.
"Terlebih kasus ini kan sudah masuk ke ranah tindak pidana, jadi biarlah APH yang menangani," ucapnya.
Selain itu, ia juga mendorong agar Kejati Banten membentuk tim akuntan publik independen untuk menghitung berapa besaran kerugian negara dari kasus penggelapan pajak itu.
"Sehingga dengan adanya akuntan publik yang independen itu, hasil dari perhitungannya secara akademis bisa dipertanggungjawabkan keilmiahannya," tutupnya. (luthfillah)