ADVERTISEMENT

Tegas! Pengusaha Tak Bayar THR, Kemnaker Bakal Cabut Izin Usahanya

Sabtu, 9 April 2022 10:52 WIB

Share
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang. (foto: ist)
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR baik melalui offline maupun secara online. 

Pengawas Ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima. 

Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan.

Jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, pengawas ketenagakerjaan megeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR. 

"Apabila Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang," ujarnya. 

Haiyani Rumondang menambahkan adanya Posko THR virtual ini diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyampaikan konsultasi maupun pegaduan. 

"Semua pengaduan yang masuk akan diteliti kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut. Hasil sPengaduan dari Posko THR ini selanjutnya disampaikan ke Disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya," tutupnya. (rizal)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT