ADVERTISEMENT

Hasilkan 4 Poin Kesepatan, Kisruh Manajemen PT Semen Padang dengan Serikat Pekerja Dimediasi Kemnaker

Sabtu, 26 Februari 2022 13:38 WIB

Share
Kisruh Manajemen PT Semen Padang dengan Serikat Pekerja dimediasi Kemnaker dan hasilkan hasilkan 4 poin kesepatan. (Foto/semenpadang.co.id)
Kisruh Manajemen PT Semen Padang dengan Serikat Pekerja dimediasi Kemnaker dan hasilkan hasilkan 4 poin kesepatan. (Foto/semenpadang.co.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan berhasil memediasi perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara Manajemen PT Semen Padang dan Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP).

Keberhasilan tersebut ditandai dengan tercapainya empat poin kesepakatan perjanjian bersama. 

Indah Anggoro Putri selaku Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, mengapresiasi kedua belah pihak yang telah bersepakat untuk mengakhiri perselisihan hubungan industrial dengan mengedepankan musyawarah di Kantor Kemnaker. 

“Walau pun dinamikanya memakan waktu yang panjang, tapi alhamdulillah kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial," ucap Dirjen Putri. (24/2/2022). 

Adapun untuk empat poin kesepakatan perjanjian bersama tersebut berisi sebagai berikut : 

Pertama, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2022-2023 beserta lampirannya pada tanggal 31 Januari 2022 dengan masa berlaku sampai dengan 15 Maret 2023 sebagaimana terlampir (PKB).

Ketentuan Perusahaan yang belum ada dan/atau perlu direvisi sebagaimana diatur dalam PKB akan diselesaikan melalui LKS Bipartit dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak PKB ditandatangani. 

Kedua, Pihak Pertama akan memberikan Seragam Kerja tahun 2021 pada tahun 2022 sesuai dengan ketentuan SKD No 000092/HK.00.02/50003853/3000/07.19. 

 

Tonton juga video “Biadab! Dua ABG Dijual dan Disetubuhi oleh 5 Muncikari”. (youtube/poskota tv)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT