ADVERTISEMENT
Selasa, 5 April 2022 10:18 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Biasanya dalam Ramadan yang paling ditunggu-tunggu oleh kebanyakan orang adalah berpuasa dan pahala berlimpah, tetapi juga ada yang menunggu datangnya Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, khususnya bagi mereka yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui menterinya, Thjajo Kumolo telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan, surat dengan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 tentang kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara Tahun 2022
Meski demikian, masih belum diketahui besaran dengan pasti gaji ke-13 dan THR PNS 2022, tetapi diketahui bahwa besarannya sama seperti tahun sebelumnya, yakni gaji pokok beserta tunjanan melekat saja, atau bisa dibilang tanpa tunjangan kinerja.
Berikut rinciannya:
PNS Golongan I
Ia Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Ib Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Ic Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Id Rp1.851.800 – Rp2.686.500
PNS Golongan II
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT