ADVERTISEMENT

Mantap, Ini Dia Bocoran Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 2022

Selasa, 5 April 2022 10:18 WIB

Share
Ilustrasi PNS. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi PNS. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Biasanya dalam Ramadan yang paling ditunggu-tunggu oleh kebanyakan orang adalah berpuasa dan pahala berlimpah, tetapi juga ada yang menunggu datangnya Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, khususnya bagi mereka yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui menterinya, Thjajo Kumolo telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan, surat dengan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 tentang kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara Tahun 2022

Meski demikian, masih belum diketahui besaran dengan pasti gaji ke-13 dan THR PNS 2022, tetapi diketahui bahwa besarannya sama seperti tahun sebelumnya, yakni gaji pokok beserta tunjanan melekat saja, atau bisa dibilang tanpa tunjangan kinerja.

Berikut rinciannya:

PNS Golongan I

Ia Rp1.560.800 – Rp2.335.800

Ib Rp1.704.500 – Rp2.472.900

Ic Rp1.776.600 – Rp2.577.500

Id Rp1.851.800 – Rp2.686.500

PNS Golongan II

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Agung Himawan
Editor: Agung Himawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT