JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Biasanya dalam Ramadan yang paling ditunggu-tunggu oleh kebanyakan orang adalah berpuasa dan pahala berlimpah, tetapi juga ada yang menunggu datangnya Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, khususnya bagi mereka yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui menterinya, Thjajo Kumolo telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan, surat dengan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 tentang kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara Tahun 2022
Meski demikian, masih belum diketahui besaran dengan pasti gaji ke-13 dan THR PNS 2022, tetapi diketahui bahwa besarannya sama seperti tahun sebelumnya, yakni gaji pokok beserta tunjanan melekat saja, atau bisa dibilang tanpa tunjangan kinerja.
Berikut rinciannya:
PNS Golongan I
Ia Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Ib Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Ic Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Id Rp1.851.800 – Rp2.686.500
PNS Golongan II
IIa Rp2.022.200 – Rp3.373.600
IIb Rp2.208.400 – Rp3.516.300
IIc Rp2.301.800 – Rp3.665.000
IId Rp2.399.200 – Rp3.820.000
PNS Golongan III
IIIa Rp2.579.400 – Rp4.236.400
IIIb Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIIc Rp2.802.300 – Rp4.602.400
IIId Rp2.920.800 – Rp4.797.000
PNS Golongan IV
IVa Rp3.044.300 – Rp5.000.000
IVb Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IVc Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IVd Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IVe Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Tunjungan melekat bergantung juga pada golongannya. Berikut rincianya:
- Tunjangan Suami/Istri
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 diatur PNS yang memliki istri/suami berhak menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokoknya.
- Tunjangan Anak
Dalam PP tersebut juga besaran tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, tetapi hanya berlaku untuk 3 orang anak.
- Tunjangan Makan
Dalam Peraturan Menteri Keungan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 diatur besaran tunjangan makan tentang Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Dalam beleid diatur golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, golongan III Rp37.000 per hari, dan golongan IV berjumlah Rp41.000 per hari
- Tunjangan Jabatan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran terandah tunjangan PNS adalah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk eselon IVB, Rp540.000 untuk eselon IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan Rp5.500.000 untuk eselon IA
- Tunjangan Umum
Perpres Nomor 12 Tahun 2006 diatur tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
- Golongan IV Rp190.000
- Golongan III Rp185.000
- Golongan II Rp180.000
- Golongan I Rp175.000