ADVERTISEMENT

Terkuak! PRT Pembuang Mayat Bayi di TPS, Melahirkan di Gudang Rumah Majikan

Sabtu, 9 April 2022 09:18 WIB

Share
Mayat bayi terbungkus jaket warna maron ditemukan di TPS Jalan Karya.(Ist)
Mayat bayi terbungkus jaket warna maron ditemukan di TPS Jalan Karya.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaku pembuang mayat bayi perempuan yang ditemukan di tempat pembuangan sampah (TPS) Jalan Karya, RT 06/01 Kelurahan Tengah, Jakarta Timur, diketahui melahirkan di gudang rumah sang majikan.

Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati, AKP Biher  Harianja mengatakan RD (19) melahirkan di gudang rumah agar aksinya tidak diketahui oleh majikan berinisial AAK.

Hal itu diketahui usai jajaran unit Reskrim Polsek Kramat Jati menemukan bau amis dan bercak darah di gudang rumah tersebut.

"Melahirkan di gudang. Takut ketahuan sama majikan," ungkap Harianja kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Selepas melahirkan, lanjut Harianja, RD membekap mulut anaknya yang menangis dengan tangan sehingga tak bisa bernapas lalu tewas.

 

Kemudian, mayat bayi perempuan itu dibalut dengan jaket warna merah maroon dan dimasukkan ke kantong plastik warna hitam lalu dibuang ke tong sampah.

"RD melakukan perbuatan tersebut agar tidak diketahui oleh orang lain karena RD merasa malu mempunyai anak di luar nikah," ucapnya.

Sampai pada akhirnya kasus ini terungkap, bermula saat  petugas pemilah sampah menemukan mayat bayi itu di tempat pembuangan sampah (TPS) Jalan Karya RT 06/01 Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, pada Kamis (7/4/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

Atas perbuatannya, RD dikenakan pasal Pasal 338 KUHP  jo Pasal  341 KUHP jo Pasal 181 KUHP jo Pasal 80 ayat (3) dan (4), Undang-undang (UU) RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  (ardhi) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT