Kejagung Sudah Terima Limpahan Berkas Tahap I Indra Kenz dari Bareskrim

Sabtu, 9 April 2022 09:28 WIB

Share
Tersangka dugaan penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz pakai baju tahanan Bareskrim Polri.(foto: ist.)
Tersangka dugaan penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz pakai baju tahanan Bareskrim Polri.(foto: ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat ini telah menerima pelimpahan berkas tahap I kasus penipuan dan penggelapan uang binary option atau Binomo dengan tersangka Indra Kenz alias IK.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I)," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Sabtu 9 April 2022.

Menurutnya, berkas tersebut dikirimkan langsung Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada 5 April 2022.

"Berkas diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 06 April 2022," lanjutnya.

Ketut mengatakan, saat ini berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian terlebih dahulu oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16).

Selanjutnya, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kedepan akan ditentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan melalui aplikasi Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Lalu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri melaporkan total hasil sitaan barang bukti tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai Rp55 miliar. (cr07)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar