JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan para pekerja akan menerima tunjangan hari raya (THR) penuh, pada Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
Hal tersebut dikonfirmasi Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri, bahwa aturan tersebut mengikuti surat edaran Menaker yang akan diterbitkan menyusul, pada minggu depan.
"Tahun ini tidak ada relaksasi, THR harus dibayar penuh. Dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Putri, berdasarkan keterangan, Sabtu (2/4/2022).
Hal ini berbeda dari dua tahun ke belakang dimana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kala itu menerbitkan surat edaran yang memberikan keringanan bagi perusahaan untuk dapat mencicil THR pekerja atas dasar terdampaknya usaha akibat pandemi.
Putri menambahkan, adapun jika perusahaan kedapatan melanggar aturan pencairan THR, maka akan diberikan sansi berkala.
Heboh! Harga Pertamax Dikabarkan Akan Naik Mulai April
Sanksi berkala akan disampaikan dalam bentuk teguran tertulis. Kemudian, sanksi akan meningkat dalam bentuk pembatasan kegiatan usaha.
Selanjutnya, bisa meningkat dalam bentuk penghentian usaha sementara, sebagian atau seluruh alat produksi usaha. Bahkan, sanksi terberat adalah pembekuan kegiatan usaha.
"Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap," tukas Putri. (Ibriza)