BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Tujuh pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang beraksi di wilayah Kota Bekasi, Jum'at (08/04/2022) sore dibekuk polisi Polsek Bekasi Kota. Selain tujuh pelaku curanmor, juga satu penadah diringkus.
Satuan unit reserse kiriminal Polsek Bekasi Kota mengamankan tujuh pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang beraksi di wilayah Kota Bekasi, Jum'at (08/04/2022) sore.Selain tujuh pelaku curanmor, juga satu penadah diringkus.
Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Shalahuddin mengungkapkan tempat kejadian curanmor tersebut berada di dua lokasi yang menyasar rumah kontrakan.
Di antaranya pada (06/02) lalu pukul 02.00 WIB, teras rumah Unnamed Road, Jakasampurna, Bekasi Barat, dan (22/02) pukul 03.25 WIB, halaman rumah Kampung Rawa Bebek, Kota Baru, Bekasi Barat.
"TKP yang pertama dan kedua di Rawa Bebek kelurahan Kota Baru, yang kedua di Rawa Pasung, semua kendaraan roda 2," ujar Kompol Salahuddin, Jum'at (08/04/2022).
Sementara para pelaku curanmor yaitu FS (28), DR (22) dan MF (27), adapun tersangka Penadah yaitu BY (25), RV (22), ME (26) dan SR (22).
"Dua pelaku ini inisialnya adalah MF dan DS, ini mereka berteman berdua, tinggal satu kontrakan. Mereka mengambil motor orang lain dengan modus rumah-rumah kontrakan. Jadi ada empat unit yang dilcuri mereka," ungkapnya.
Ia mengungkapkan kronologinya, bermula tim opsnal Reskrim Polsek Bekasi Kota mendapatkan petunjuk keberadaan DR dan MF.
Setelah berhasil diamankan, dan diinterogasi hasil curian tersebut dijual ke penadah RV dan ME di Duren Sawit, sementara SR diamankan di rawa bebek, lalu BY diamankan di Bogor.
Ketika empat orang tersebut diamankan, lalu tim Reskrim Polsek Bekasi Kota kembali mendapatkan 1 orang tersangka penadah.
"Tersangka FS diamankan oleh unit Reskrim Polsek Bekasi Kota, di Jatibening," terangnya
Pengakuan tersangka bahwa pencurian sepeda motor telah dilakukan sebanyak 5 kali di wilayah hukum Polsek Bekasi Kota, dan 6 kali di wilayah lainnya.
"Mereka TKP kita itu ada 5, di tempat lain Kabupaten dan Jakarta itu sudah di antara 20 unit itu," kata Kompol Shalahuddin
Kompol Shalahuddin menjelaskan, bagi pelaku curanmor dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan penjara paling lama 7 tahun penjara.
Sementara pelaku penadahan tersebut dikenakan pasal 481 ayat 1 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
"Ancaman hukuman untuk 363/480/481 itu rata rata 7 tahun penjara," tutupnya. (Ihsan Fahmi).
Jajaran Polsek Bekasi Kota dan Polres Metro Bekasi Kota saat ungkap kasus curanmor. Jumat (08/04/2022) sore.