ADVERTISEMENT

Pelaku Curanmor Mempreteli Hasil Curian Lantas Dijual ke Dua Penadah, Akhirnya Dibekuk Polsek Pakmerah Setelah Dua Kali Beraksi

Jumat, 15 Juli 2022 18:37 WIB

Share
Tersangka kasus pencurian motor di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. (Foto: Pandi)
Tersangka kasus pencurian motor di wilayah Palmerah, Jakarta Barat. (Foto: Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga orang yang terdiri dari satu pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan juga dua orang penadah dibekuk Satreskrim Polsek Palmerah.

Ketiganya yakni R (47) yang merupakan pelaku curanmor, kemudian F (37) dan RPM (46) yang berstatus sebagai penadah.

Dalam aksinya, tersangka R mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Kemudian tersangka mempreteli motor hasil curian tersebut.

"Setelah mencuri dia tidak langsung menjual motor. Tapi dia mempreteli dulu, sampai semua rangka-rangkanya, mesin-mesinnya dan sebagainya baru dijual," kata Kapolsek Palmerah AKP Dody Abdulrohim kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (15/7/2022).

Motor hasil curian yang telah dipereteli tersebut kemudian dijual kepada penadah, salah satunya ke dua penadah yang ditangkap secara bersamaan tersebut.

Dody menjelaskan bahwa, motif tersangka memereteli motor hasil curian tersebut yakni agar memudahkan tersangka menjual motor hasil curian itu.

"Motifnya untuk memudahkan penjualan saja dan agar tidak dicurigain petugas saja. Karena barang-barang yang sudah dipreteli ini kan tidak diketahui," jelasnya.

Dikatakan Dody, tersangka R sudah dua kali ini melancarkan aksinya. Pria pengangguran itu nekat mencuri motor karena alasan ekonomi.

Dalam aksinya, tersangka R menjual pretelan motor hasil curian tersebut kepada penadah, yakni di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

"Sementara masih dalam pengembangan apakah ini sindikat atau main sendiri," papar Dody.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT