TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Tangerang diringkus Satreskrim Polresta Tangerang.
Kedua pelaku berinisial AK (21) dan RF (25) diketahui melakukan aksi pencurian sepeda motor di Toko Maiso yang bertempat di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
"Dua 2 orang pelaku ini merupakan warga Lampung Timur,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Jumat (15/4/2022).
Zain menjelaskan, kronologi kejadian pada Rabu (13/4/2022) lalu sekira pukul 21.00 WIB. Bertempat di parkiran Toko Maiso, Kabupaten Tangerang telah terjadi tindak pidana pencurian 2 sepeda motor yang sedang terpakir dengan keadaan terkunci.
Kemudian AHI (28) korban melaporkan kejadian tersebur ke Polresta Tangerang.
"Diduga para pelaku membawa kendaraan tersebut dengan cara merusak lubang kunci kendaraan, kedua pelaku ini masing-masing mempunyai peran mengawasi dan mengeksekusi," ungkapnya.
Kemudian, Zain mengungkapkan kedua pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada dikontrakannya yang bertempat di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (14/04) sekira pukul 01.00 WIB.
"Berbekal informasi dari pantauan CCTV yang adai di toko tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus kedua pelaku di kontrakannya,".
Dari hasil penangankapan, Satreskrim Polresta Tangerang mendapati sejumlah barang bukti yaitu 2 sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam, STNK, 4 buah plat nomor kendaraan, 1 tas kecil berwarna hitam, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir peluru tajam aktif, 2 gagang kunci T, 4 mata kunci T, 1 pisau dan 1 kunci magnet.
"Ketika petugas sedang mencari barang bukti lainnya, para pelaku tidak kooperatif dan hendak melarikan diri dengan cara melawan petugas, kemudian petugas melalukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," tutur Zain.
Atas perbuatannya, Zain mempersangkakan kepada para pelaku Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1995.