Wisma Pratama Cengkareng yang diduga menjadi tempat prostitusi online. (Pandi)

Kriminal

Terkait Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur, Pemilik Penginapan Wisma Pratama di Cengkareng Dipanggil Polisi

Rabu 06 Apr 2022, 22:52 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai digerebek dan ditemukan bukti adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, pemilik penginapan Wisma Pratama di Cengkareng, Jakarta Barat akan dipanggil polisi guna diperiksa lebih lanjut.

Kanit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dedi mengatakan, pemilik Wisma Pratama akan dipanggil polisi dengan menyandang status sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Nanti akan dimintai keterangan sebagai saksi dulu dalam minggu ini," kata Dedi saat dihubungi wartawan, Rabu (6/4/2022).

Dedi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tempat tersebut telah menjadi lokasi 'bilik cinta' terhitung sejak 6 bulan yang lalu.

"Soal keterlibatan pemilik tempat, ini masih didalami dulu ya, kemarin baru kita dalami," ujar dia.

Dia melanjutkan, dari penggerebekan tersebut, pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni pria berinisial SS yang merupakan muncikari para gadis malang itu.

"Inisialnya SS yang kita majukan (tersangka). Dia joki anak yang di bawah umur," bebernya.

Dedi memaparkan, tersangka SS dalam menjerat korbannya memanfaatkan media sosial, yang kemudian ia dejati dan diajak untuk berpacaran "Setelah dipacari, terus para gadis itu dia jual," imbuhnya.

Sebelumnya diberikatakan, belasan anak remaja yang terlibat kasus prostitusi di wilayah Cengkareng tepatnya di Wisma Pratama, Jakarta Barat pada Selasa (5/4/2022) pukul 03.00 WIB dini hari tadi, diringkus aparat Kepolisian dari jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Informan Poskota.co.id di Kepolisian menuturkan, dari belasan orang yang diamankan itu, terdapat sebanyak 3 orang yang menjadi muncikari dan 8 orang gadis di bawah umur yang dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dalam pusaran bisnis esek-esek itu.

"Muncikarinya inisial RM, AR, dan SS. Kemudian ada 8 anak di bawah umur dan 7 wanita dewasa yang jadi PSK di sana," ungkap informan yang tak dapat disebutkan identitasnya tersebut, Selasa (5/4/2022).

Adapun, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Poskota.co.id, diketahui 8 gadis remaja itu dijajakan oleh beberapa muncikari dengan tarif mulai dari Rp. 250 ribu - Rp. 700 ribu untuk sekali kencan.

Lebih lanjut, modus operandi yang digunakan para muncikari ini, ialah menjajakan para gadis tersebut di media sosial dengan memanfaatkan aplikasi chatting MiChat, atau yang biasa dikenal dengan istilah Open BO.

Dari giat tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, Kartu Tanda Penduduk (KTP), kondom, tangkapan layar transaksi muncikari dengan pelanggan, dan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu.

Akibat perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal Tentang Dugaan Eksploitasi Anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP. (Adam).

Tags:
prostitusiprostitusi anak di bawah umurPemilik Penginapan Wisma Pratamadi cengkarengDipanggil PolisiWisma PratamaPenginapan Wisma Pratama di Cengkareng

Reporter

Administrator

Editor