ADVERTISEMENT

Razia Penyakit Pekat, Satpol PP Kota Depok Amankan Belasan wanita dan Pria Hidung Belang Lakukan Praktik Prostitusi

Minggu, 17 April 2022 09:01 WIB

Share
Kasat Pol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny bersama anggota amankan wanita muda diduga PSK (ist)
Kasat Pol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny bersama anggota amankan wanita muda diduga PSK (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA. CO.ID - Sebanyak 16 orang diduga lakukan praktik prostitusi digrebek Satpol PP Kota Depok di daerah Pasar Kambing, Jalan Ir.H.Juanda, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, Jumat (15/4/2022) malam.

Kasat Pol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan operasi terhadap dugaan praktik asusila dan prostitusi  digelar berdasarkan peraturan daerah Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang pengawasan dan penertiban umum.

Dalam operasi dengan petugas dinas sosial tersebut,   petugas amankan  16 orang yang  terdiri dari 12 perempuan diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) dan empat pria hidung belang.

Lienda menjelaskan para pria hidung belang dengan wanita ini didapatkan dari razia di beberapa rumah kontrakan yang ada di sekitar kawasan Pasar Kambing.

"Operasi kita gelar malam hari dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat), hasilnya ada 16 orang diamankan perincian ada 12 wanita muda dan empat pria diduga sedang lakukan praktik prostitusi dalam rumah kontrakan," katanya kepada Poskota, Minggu (17/4/2022) pagi.

 

Mantan Sekda Bagian Hukum dan Camat Pancoran Mas Kota Depok ini menuturkan, penggerebekkan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya praktik prostitusi di kawasan pemukiman liar yang menempati lahan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

"Laporan masyarakat tersebut langsung kita tindak lanjuti. Setelah kita razia ternyata benar  ada kegiatan praktek prostitusi di bulan Ramadhan," tambahnya.

Berdasarkan  keterangan dari salah satu wanita yang berusia 20 tahunan ini, lanjut Lienda, ia terpaksa melakukan prostitusi lantaran terpicu masalah ekonomi.

"Rata-rata motifnya  faktor ekonomi. Para pelaku akan kami data untuk ditindaklanjuti ke tindak pidana ringan (Tipiring) dan di minta data," tutupnya. (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT