ADVERTISEMENT

Wow, Dana Hibah Rp352 Miliar Dikucurkan Pemprov DKI untuk Ormas, Tempat Ibadah dan Sekolah, PWNU Terbesar

Selasa, 5 April 2022 17:36 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ist)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dana hibah sebesar Rp352 miliar dikucurkan Pemprov DKI Jakarta untuk organisasi masyarakat (Ormas), tempat-tempat ibadah, dan juga sekolah-sekolah ibadah. 

Anggaran tersebut dalam bentuk dana Hibah yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 275 Tahun 2022 tentang Penerima Hibah Berupa Uang pada Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. 

Berdasarkan Kegub Nomor 275 Tahun 2022 tetulis Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta menerima hibah terbesar, yakni Rp5 Miliar dan disusul Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI Jakarta sebesar Rp4 Miliar. 

Diktahui, Kepgub 275 tahun 2022 telah diteken sejak 23 Maret 2022,  dan tercatat 131 ormas, pendidikan dan tempat ibadah mendapatkan dana hibah. 

"Menetapkan penerima hibah berupa uang pada Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini,"  bunyi Kepgub yang diteken Gubernur Anies, yang diterima Poskota.co.id, Senin (4/4). 

Kemudian, tercatat dalam Kepgub tersebut penerima hibah tempat sekolah ibadah dengan nominal paling rendah adalah TPQ/TKQ Al Mujahidin di Jalan Subur, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan anggaran hibah Rp 20,86 juta. 

Lanjut, tempat ibadah yang menerima hibah dengan nominal paling tinggi adalah Masjid Raya Al Husna di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan anggaran hibah Rp800 juta. 

Lebih lanjut, ormas keagamaan yang menerima hibah dengan nominal paling rendah adalah Forum Komunikasi Ustadzah Provinsi DKI Jakarta dengan anggaran hibah Rp495 juta. (Cr01).
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT