Dana Hibah DKI Jakarta Naik, Parpol Diminta Laporkan Penggunaan Secara Transparan

Kamis 23 Des 2021, 15:59 WIB
Pemprov DKI serahkan bantuan dana hibah tahun 2021 pada partai politik (Parpol) dengan total sebesar Rp27.255.145.000. (ist)

Pemprov DKI serahkan bantuan dana hibah tahun 2021 pada partai politik (Parpol) dengan total sebesar Rp27.255.145.000. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono menyampaikan, dana hibah bantuan keuangan Partai Politik (Parpol) Tahun 2021 di DKI Jakarta naik menjadi Rp5 ribu/suara.

Mujiyono menegaskan, dana hibah itu mengalami kenaikan dari periode sebelumnya sebesar Rp2.400 per suara.

Mujiyono pun meminta setiap partai politik menggunakan dana hibah yang berasal dari pajak rakyat itu sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan.

"Penggunaan dana hibah ini harus dilakukan secara baik sesuai dengan Undang-Undang. Karena ini menyangkut uang rakyat, hibah melalui APBD," ujar Mujiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12/2021). 

Ketua Komisi bidang pemerintahan yang didalamnya termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang menjadi organisasi perangkat daerah untuk pembinaan partai politik ini meminta penggunaan dana hibah ini dilaporkan secara transparan.

"Laporan penggunaan dana hibah ini juga harus dilaporkan secara transparan, akuntabel, dan dipublikasikan di tempat umum. Misalnya, di kantor partai, supaya masyarakat tahu, jangan sampai ada laporan fiktif," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov menyerahkan bantuan dana hibah tahun 2021 pada partai politik (Parpol) total sebesar Rp27.255.145.000.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap dengan dicairkannya dana hibah yang berasal dari pajak warga Ibukota tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Partai politik penerima.

“Sehingga partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi,” terang Anies di Balai Agung, Balaikota Jakarta, pada Rabu (22/12/2021).

Anies menerangkan, bila bantuan dana hibah untuk partai politik tersebut merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat (4) Permendagri Nomor 36 tahun 2018.

Berikut rincian penyaluran dana hibah untuk parpol dari APBD DKI Jakarta:

Berita Terkait
News Update