Pemprov DKI Serahkan Total  Rp27,2 Miliar Dana Hibah Terkait Bantuan Keuangan Parpol Cair

Rabu 22 Des 2021, 18:38 WIB
Pemprov DKI serahkan bantuan dana hibah tahun 2021 pada partai politik (Parpol) dengan total sebesar Rp27.255.145.000. (ist)

Pemprov DKI serahkan bantuan dana hibah tahun 2021 pada partai politik (Parpol) dengan total sebesar Rp27.255.145.000. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov menyerahkan bantuan dana hibah tahun 2021 pada parpol total sebesar Rp27.255.145.000.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berharap dengan dicairkannya dana hibah yang berasal dari pajak warga Ibukota tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Partai politik penerima.

“Sehingga partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi,” terang Anies di Balai Agung, Balaikota Jakarta, pada Rabu (22/12/2021).

Anies menerangkan, bila bantuan dana hibah untuk partai politik tersebut merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat (4) Permendagri Nomor 36 tahun 2018.

Dalam Permendagri tersebut ditekankan bahwa setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi masing-masing, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan.

Penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan tersebut dilakukan oleh ketua dan bendahara Partai Politik di tingkat Provinsi bersama Gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Semoga ini (bantuan keuangan) bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya dan menjadi kemaslahatan bagi semua,” tandasnya. (yono)

Berita Terkait

News Update