JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani buka suara terkait dana hibah perkumpulan Bunda Pintar Indonesia atau BPI senilai Rp900 juta dari Pemprov DKI Jakarta. Yayasan itu, disebut sebut juga milik politisi PAN tersebut.
Lewat akun istagram pribadinya, Zita mengatakan lima poin yang perlu diklarifikasinya.
Mulai dari histori dan filosofi terbentuknya Perkumpulan BPI atas dasar keresahan dan keprihatinan dirinya, para guru PAUD serta pemerhati dunia pendidikan terhadap minimnya perhatian, dukungan, dan metode didikan yang tepat bagi anak-anak usia dini.
“Selanjutnya, untuk memfasilitasi serta menjadi jembatan bagi perkembangan anak pada masa periode emas diperlukan tenaga-tenaga pendidikan yang handal, berdedikasi, serta memiliki kualitas dalam penerapan metode pendidikan yang baik,” ujar Zita, Jumat (26/11/2021).
Mereka berinisiatif membentuk perkumpulan yang secara resmi bernama Bunda Pintar Indonesia dan bersifat nirlaba atau berorientasi profit, sukarela, dan sosial.
“Saya menegaskan bahwa Perkumpulan BPI tidak berbentuk yayasan dan tidak berorientasi profit seperti yang telah banyak diberitakan oleh media massa belakangan ini,” ujarnya.
Perkumpulan BPI telah berbadan hukum dan didirikan berdasarkan Akta Perkumpulan Badan Pintar Indonesia Nomor: 13 tanggal 7 November 2016, dibuat di hadapan notaris dan telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0077724.AH.01.07. Tahun 2016 tanggal 7 November 2016 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Bunda Pintar Indonesia.
Putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu memastikan Perkumpulan BPI bukan perkumpulan bodong yang tiba-tiba datang mengajukan permohonan hibah ke Pemprov DKI Jakarta.
“Track record perjalanan Perkumpulan BPI terekam jelas jejak digitalnya. Kita semua dapat mengetahui hal ini. Kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan pun semuanya untuk ikut serta memajukan guru-guru PAUD, anak-anak tidak mampu, dan merehabilitasi PAUD-PAUD rumahan yang sangat tidak layak, khususnya yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Zita.
Perkumpulan BPI juga ikut bergerak di berbagai bidang sosial lain. Selama Perkumpulan BPI berdiri, sumber anggaran hanya melalui donatur dan situs crowdfunding seperti salah satunya kitabisa.com.
Perkumpulan BPI pada akhir tahun 2020 telah mengajukan permohonan hibah ke Dinas Sosial DKI Jakarta sebesar Rp 1 miliar. Proposal tersebut telah dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai salah satu penerima dana hibah dengan anggaran yang telah disetujui oleh Dinas Sosial.