JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan dana hibah untuk Perhimpunan Bunda Pintar Indonesia (BPI) yang berafiliasi dengan Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani sudah sesuai ketentuan.
Yayasan BPI diusulkan menerima hibah Rp900 juta dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Dana hibah itu kan sudah ada aturan dan ketentuannya. Silakan saja apakah ada pihak-pihak apakah yayasan sekolah, perguruan tinggi, instansi horizontal, instansi vertikal ya nanti kan dipresentasikan," terangnya pada Kamis (25/11/2021) malam.
Adapun pengkajian ulang terkait permintaan dana hibah yang dilakukan. Di mana seluruh dana yang diajukan akan disesuaikan dan dievaluasi kembali sesuai dengan peruntukannya.
"Itu kan harus punya dasar minta bantuan. Data ke Pemda itu harus sesuai ketentuan dan peraturan yang ada dan peruntukannya melalui proses yang panjang, tidak ujug-ujug mengajukan surat proposal kemudian disetujui itu tidak," kata Riza.
"Nanti ada kajian selama mempresentasikan dari pihak Pemprov melakukan kajian dan evaluasi nanti bersama-sama dengan teman-teman di DPRD. Setelah itu nanti baru diputuskan oleh teman-teman di DPRD seperti yang berlangsung selama ini," tambahnya.
Terkait potensi konflik kepentingan dalam pemberian dana hibah kepada Yayasan BPI yang diinformasikan aktif sekitar dua tahun lalu, Riza meminta semua pihak untuk menahan diri. Dia ingin semua pihak memahami pemberian dana hibah ini dengan bijak.
"Jangan kita mendahului karena semua pasti punya tujuan dan dasar yang baik," kata dia.
Pemprov DKI melalui Dinas Sosial mengalokasikan dana hibah kepada sejumlah yayasan di Jakarta, salah satunya Yayasan Bunda Pintar Indonesia. Yayasan BPI ini disebutkan dibina oleh Zita Anjani, wakil ketua DPRD DKI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Alokasi dana hibah itu tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022. Sumber anggarannya disebutkan berasal dari pendapatan asli daerah (PAD).
Yayasan BPI memiliki belanja hibah uang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela, dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar.