Ilustrasi PNS. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Nasional

Mantap, Ini Dia Bocoran Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 2022

Selasa 05 Apr 2022, 10:18 WIB

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Biasanya dalam Ramadan yang paling ditunggu-tunggu oleh kebanyakan orang adalah berpuasa dan pahala berlimpah, tetapi juga ada yang menunggu datangnya Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, khususnya bagi mereka yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) melalui menterinya, Thjajo Kumolo telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan, surat dengan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 tentang kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara Tahun 2022

Meski demikian, masih belum diketahui besaran dengan pasti gaji ke-13 dan THR PNS 2022, tetapi diketahui bahwa besarannya sama seperti tahun sebelumnya, yakni gaji pokok beserta tunjanan melekat saja, atau bisa dibilang tanpa tunjangan kinerja.

Berikut rinciannya:

PNS Golongan I

Ia Rp1.560.800 – Rp2.335.800

Ib Rp1.704.500 – Rp2.472.900

Ic Rp1.776.600 – Rp2.577.500

Id Rp1.851.800 – Rp2.686.500

PNS Golongan II

IIa Rp2.022.200 – Rp3.373.600

IIb Rp2.208.400 – Rp3.516.300

IIc Rp2.301.800 – Rp3.665.000

IId Rp2.399.200 – Rp3.820.000

PNS Golongan III

IIIa Rp2.579.400 – Rp4.236.400

IIIb Rp2.688.500 – Rp4.415.600

IIIc Rp2.802.300 – Rp4.602.400

IIId Rp2.920.800 – Rp4.797.000

PNS Golongan IV

IVa Rp3.044.300 – Rp5.000.000

IVb Rp3.173.100 – Rp5.211.500

IVc Rp3.307.300 – Rp5.431.900

IVd Rp3.447.200 – Rp5.661.700

IVe Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Tunjungan melekat bergantung juga pada golongannya. Berikut rincianya:

  1. Tunjangan Suami/Istri

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 diatur PNS yang memliki istri/suami berhak menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokoknya.

  1. Tunjangan Anak

Dalam PP tersebut juga besaran tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, tetapi hanya berlaku untuk 3 orang anak.

  1. Tunjangan Makan

Dalam Peraturan Menteri Keungan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 diatur besaran tunjangan makan tentang Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Dalam beleid diatur golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, golongan III Rp37.000 per hari, dan golongan IV berjumlah Rp41.000 per hari

  1. Tunjangan Jabatan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran terandah tunjangan PNS adalah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk eselon IVB, Rp540.000 untuk eselon IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan Rp5.500.000 untuk eselon IA

  1. Tunjangan Umum

Perpres Nomor 12 Tahun 2006 diatur tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:

 

Tags:
pnsASNTHRgaji ke-13

Reporter

Administrator

Editor