JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 adalah hak dari seluruh pekerja dengan berbagai statusnya.
Menaker juga menekankan bahwa THR harus dibayar kontan dan tidak boleh dicicil.
Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban membayar THR tahun 2022 ini kepada seluruh pekerja atau pekerja secara kontan.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik,” kata Menaker, dikutip dari halaman Sekretariat Kabinet pada Senin (11/4/2022).
“kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” tambahnya.
Selain menjadi kewajiban pengusaha, Menaker menegaskan bahwa THR adalah hak seluruh pekerja atau buruh dengan berbagai macam statusnya.
“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” kata Menaker.
Hal ini ditegaskan Ida saat meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Untuk pengaduan dan konsultasi, Kemenaker telah menyiapkan Posko THR untuk pekerja dan pengusaha. Ida mengatakan setiap pihak bisa memanfaatkan posko ini.
Dia lanjut mengatakan bahwa Posko THR akan melayani pengaduan, konsultasi, hingga masyarakat yang ingin tanya-tanya soal THR.
Selain itu, Menaker juga meminta perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji pada pekerjanya.
“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” kata Ida.
Menaker meminta THR dibayar kontan sekaligus mengajak para pemberi kerja untuk berupaya meningkatkan daya beli pekerja atau buruh. Ida Fauziyah mengimbau bahwa THR adalah hak seluruh pekerja dan perusahaan wajib membayarkannya. (Firas)