ADVERTISEMENT
Senin, 11 April 2022 08:12 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 adalah hak dari seluruh pekerja dengan berbagai statusnya.
Menaker juga menekankan bahwa THR harus dibayar kontan dan tidak boleh dicicil.
Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban membayar THR tahun 2022 ini kepada seluruh pekerja atau pekerja secara kontan.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik,” kata Menaker, dikutip dari halaman Sekretariat Kabinet pada Senin (11/4/2022).
“kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” tambahnya.
Selain menjadi kewajiban pengusaha, Menaker menegaskan bahwa THR adalah hak seluruh pekerja atau buruh dengan berbagai macam statusnya.
“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” kata Menaker.
Hal ini ditegaskan Ida saat meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT